Ammar Zoni Divonis 1 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap pesinetron Ammar Zoni selama satu tahun penjara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap pesinetron Ammar Zoni selama satu tahun penjara, pada sidang Kamis (23/11/2017).
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Rahmat Hidayat, selaku asisten pribadi Ammar Zoni.
"Ammar Zoni dan Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Ammar juga diwajibkan menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sementara Rahmat menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
"Masa penangkapan, masa penahanan, dan masa menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dicantumkan," lanjut Hakim Ketua.
Seluruh barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan Ammar Zoni pada Juli 2017 juga dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang ditemukan dalam kamar Ammar Zoni yakni satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Setelah ketuk palu, hakim ketua memeberi pilihan untuk Ammar Zoni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan tersebut, yakni dapat mengambil sikap apakah menerima atau mengajukan upaya banding dalam waktu tujuh hari kerja atau pikir pikir.
Setelah melakukan konsultasi, kuasa hukum Ammar yakni John Mathias pun menerima. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Keputusan tersebut pun diterima oleh Majelis Hakim, dan JPU diberi waktu selama 7 hari.
"Karena kami diberi waktu tujuh hari kerja jadi kami pikir-pikir," kata JPU.