Diancam Penjara 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan, Aa Gatot Bungkam
Rupanya bungkamnya Gatot Brajamusti dikarenakan ia didakwakan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gatot Brajamusti alias AA Gatot sesuai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017), terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka.
Diberitakan sebelumnya, Gatot Brajamusti diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban CT, yang diduga berlangsung di tempat Gatot, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi berkali-kali, sehingga CT diduga sudah memiliki anak hasil hubungan gelapnya bersama Gatot.
Pasalnya, menurut informasi bahwa sebelum CT mendapatkan perlakuan bejat, Gatot memberikan aspat atau sabu-sabu kepada CT untuk mau disetubuhinya.