Minggu, 5 Oktober 2025

Diancam Penjara 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan, Aa Gatot Bungkam

Rupanya bungkamnya Gatot Brajamusti dikarenakan ia didakwakan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gatot Brajamusti alias AA Gatot sesuai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017), terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka. 

Diberitakan sebelumnya, Gatot Brajamusti diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban CT, yang diduga berlangsung di tempat Gatot, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi berkali-kali, sehingga CT diduga sudah memiliki anak hasil hubungan gelapnya bersama Gatot.

Pasalnya, menurut informasi bahwa sebelum CT mendapatkan perlakuan bejat, Gatot memberikan aspat atau sabu-sabu kepada CT untuk mau disetubuhinya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved