Artis Terjerat Narkoba
Ajukan Pleidoi, Ridho Rhoma Minta Hukuman 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba
Sidang siang tadi mengagendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma terhadap tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU).
Masih menurut tim kuasa hukum, JPU juga belum dapat membuktikan dan menguraikan apakah Ridho Rhoma perannya selaku pelaku, selaku yang menyuruh melakukan, atau juga turut serta.
"Oleh sebab itu, kami anggap tidak diuraikannya pasal tersebut, dakwaan atau tuntutan dari jaksa penuntut umum dapat dibatalkan. Kami mohon juga Ridho bisa diputus bebas atau, paling tidak, lepas dari tuntutan," ujar Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho Rhoma seusai sidang digelar.
Terhadap pleidoi pihak Ridho Rhoma, JPU memutuskan akan menanggapi secara tertulis.
Baca: Warisan Leluhur, Alasan Rahmat Gobel Selamatkan Perusahaan Jamu Nyonya Meneer
Alhasil, majelis hakim memberi waktu selama satu pekan sampai sidang kembali digelar pada 12 September 2017 mendatang.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Ridho Rhoma kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap sabu.