Selasa, 7 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Permintaan Keluarga, Ammar Zoni Tengah Jalani Program Detoks di BNN

Pesinetron Ammar Zoni kini tak lagi mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat seperti sebelumnya.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Tribunnews/JEPRIMA
Pesinetron Ammar Zoni saat rilis narkoba jenis sabu dan ganja di Polres Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017). Ammar Zoni tertangkap tangan saat menggunakan ganja di rumahnya, Depok, bersama adik dan kedua asistennya. Tepatnya pada hari Jumat siang kemarin, tgl 7 Juli 2017. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni kini tak lagi mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat seperti sebelumnya.

Kini Ammar Zoni menetap sementara di BNN terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Di BNN, Ammar Zoni saat ini sedang menjalani program detoksifikasi.

"Sekarang Ammar ada di BNN, sedang menjalani program detoks, ya. Itu program dari BNN untuk pembersihan secara medis. Kami, kan, masih menunggu berkas P21, sementara Ammar Zoni sekarang di BNN dulu, tidak di RSKO," tutur Handito Ajie Nugroho selaku kuasa hukum Ammar Zoni ketika dihubungi, Kamis (24/8/2017).

Menurut Handito Ajie Nugroho, ditempatkannya Ammar Zoni di BNN merupakan permintaan dari pihak keluarga.

"Itu dari pihak kita keluarga. Yang dianjurkan oleh pemerintah ada BNN dan RSKO. Keluarga minta di BNN aja karena lebih bersih dan segala macamnya. Lebih enak dan lebih fokus di sana," ujar dia.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tatkala kedapatan memiliki narkoba di kediamannya, Jumat (7/7/2017).

Saat kediamannya di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, digeledah, Ammar Zoni kedapatan memiliki satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.

Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.

Alhasil, tatkala tes urine telah menyatakan dirinya positif menggunakan ganja dan sabu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved