Selasa, 30 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Iwa K Ingin Cepat Lepas Dari Kasus Narkotika

Rapper Iwa K (46) berharap kasus narkotika yang menjeratnya bisa diselesaikan dengan cepat tanpa mengulur-ngulur waktu.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Iwa K tersenyum saat dibawa oleh penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (5/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapper Iwa K (46) berharap kasus narkotika yang menjeratnya bisa diselesaikan dengan cepat tanpa mengulur-ngulur waktu.

Kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu mengatakan, kliennya menunggu berkas perkara narkotikanya cepat diproses dan segera disidangkan.

"Pastinya semuanya termasuk Iwa dan istrinya, pengin perkara tersebut cepat selesai," kata Chris Sam Siwu saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (22/7/2017).

Oleh karena itu, pihaknya terus menanti kabar dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang menangkap Iwa yang membawa ganja waktu itu.

"Kami pastinya menunggu berkas Iwa di limpahkan. Pastinya sampai saat ini belum ada kabar apa pun soal berkas Iwa," ucapnya.

Chris menambahkan, jika memang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan mengenai berkas perkara Iwa, pihaknya akan mengatur lagi langkah hukum selanjutnya.

"Kita kan sifatnya tinggal nunggu aja. Kalau mereka limpahin kita tinggal persiapkan lagi langkah selanjutnya. Jadi tergantung dari pihak kepolisaian aja," ujar Chris Sam Siwu.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Iwa K pada Sabtu (29/4/2017) pukul 05.00 WIB.

Saat ditangkap, Iwa kedapatan membawa narkotika jenis ganja, di Terminal 1 B, Bandara Soekarno-Hatta, ketika akan memasuki 'Security Check Point'.

Iwa kedapatan membawa tiga linting ganja, dan langsung dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dimintai keterangan.

Iwa kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti mengakui ganja yang ia bawa adalah miliknya, dan mengaku baru mengonsumsi ganja dua bulan terakhir.

Kemudian, Iwa mengajukan assessment untuk rehabilitasi, dan mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur sejak 5 Mei 2017. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan