Selasa, 30 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Pretty Asmara Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara, tujuh artis lain yang ikut diciduk dalam pesta narkoba, hanya akan direhabilitasi, meski tes urine menunjukkan hasil positif.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pretty Asmara bakal diganjar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika.

"Ancamannya antara lima hingga 20 tahun (penjara)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Itu karena Pretty diduga sebagai pemilik sabu-sabu, ekstasi, dan pil happy five (H5), yang disita polisi sebagai barang bukti dalam penggerebekan di sebuah hotel. Bahkan, ia diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Hukuman itu terbilang berat. Pasalnya, tujuh artis lain yang ikut diciduk dalam pesta narkoba itu hanya akan direhabilitasi, meski tes urine menunjukkan hasil positif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan