Penganiaya Tamara Bleszynski Dihukum Lebih Berat
Wayan Sobrat (39), terpidana dalam kasus penganiayaan artis Tamara Bleszynski diputus pidana 10 bulan dan satu tahun percobaan.
Editor:
Anita K Wardhani
Tribun Bali / I Wayan Eri Gunarta / Instagram
Tamara Bleszynski dan I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (WS)
Dirinya menyatakan tidak menjambak Tamara, melainkan menjambak rambut Adrian.
"Keterangannya ada yang benar dan tidak benar. Saya tidak ada menjambak rambutnya. Saya menjambak rambut Adrian. Adrian telah memaki saya dan menghina rasa nasionalis saya," sanggah Sobrat.
Meskipun keteranganya dibantah oleh terdakwa Wayan Sobrat, Tamara berharap dari proses persidangan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Sobrat yang sesuai dengan perbuatannya. (*)