Artis Terjerat Narkoba
Terjerat Kasus Narkoba, Kuliah Ridho Rhoma Kembali Tertunda
Resmi ditetapkan menjadi tersangka, kembali membuat putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu harus menunda kuliahnya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu (25/3/2017) dini hari, Ridho dibekuk Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menyita paket sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
Resmi ditetapkan menjadi tersangka, kembali membuat putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu harus menunda kuliahnya.
"(Ridho) enggak (memakai narkoba karena stress) ya, karena dia lagi selesaikan kuliahnya," kata Debby saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).
Akhir 2014 lalu, Ridho sempat mengambil cuti kuliah untuk serius menggarap album kelimanya. Kuliahnya yang sudah memasuki semester ke-lima, ditinggal sementara oleh pria berusia 28 tahun tersebut.
Ia sempat berniat, bakal menyelesaikan kuliahnya pada 2016 lantaran ingin membuat orang tuanya bangga.
Namun kini, kuliah Ridho kembali tertunda lantaran ia terancam mendekam di bui selama bertahun-tahun.
Rilis resmi yang dikeluarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ridho Rhoma yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di samping itu, Ridho terkena ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.