Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Gatot Brajamusti

Gatot Brajamusti Tolak Semua Dakwaan Jaksa

Sidang kasus kepemilikan narkotika atas terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah kembali digelar.

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sidang kasus kepemilikan narkotika atas terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah kembali digelar.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, Gatot menekankan lima poin yang intinya menyangkal semua dakwaan jaksa.

Di antaranya ialah menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan meminta pengadilan membebaskan terdakwa serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

Selain itu, kuasa hukum Gatot dan Dewi mempertanyakan dua pasal primer dan subsider yang digunakan jaksa.

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti dan istrinya telah menjalani sidang perdana di pengadilan Negeri Mataram, pekan lalu.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved