Dugaan Suap Saipul Jamil
Bicarakan Jaksa dan Hakim, Saipul Jamil Pakai Istilah 'Sampah' dan 'Terminal'
Salah satunya adalah saat Saipul berkomunikasi dengan kakaknya Samsul Hidayatullah yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memutar sejumlah rekaman percakapan Saipul Jamil dan tim pengacaranya.
Salah satunya adalah saat Saipul berkomunikasi dengan kakaknya Samsul Hidayatullah yang diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016).
Mereka menggunakan kode, kata ganti untuk membicarakan sesuatu. 'Sampah' dan 'terminal' belakangan diketahui sebagai istilah pengaturan perkara kasus yang menjerat Saipul Jamil dengan vonis tiga tahun penjara itu.
Saipul Jamil dalam persidangan kali ini dihadirkan untuk menjadi saksi bagi terdakwa, Kasman Sangaji, salah satu tim pengacaranya.
Jaksa pun mencecar Saipul maksud dari dua istilah itu. Namun Saipul mengaku tidak tahu dan tak memahami maksud perkataannya. Ia beralasan kondisinya saat menerima telefon itu sedang tidak stabil karena sedang mendekam di Rumah Tahanan Cipinang.
"Waktu di penyidikan saya juga tidak paham artinya terminal sama sampah. Kondisi saya saat itu masih belum stabil," ujar Saipul kepada Jaksa.
Jaksa KPK kemudian menanyakan maksud dibalik kedua istilah itu kepada saksi berikutnya yakni Berthanatalia, pengacara Saipul Jamil yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sama seperti Saipul, dalam rekaman pembicaraan yang diputar Jaksa, Bertha juga menyebut istilah sampah dan terminal.
Beda dengan Saipul yang mengaku tak tahu, Bertha malah menjelaskan maksud dari istilah 'terminal' yakni ditujukan untuk jaksa, sementara 'sampah' maksudnya adalah majelis hakim dan pengadilan.
Alasannya karena karena letak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berada di dekat terminal, sementara PN Jakarta Utara berada di dekat tempat pembuangan sampah.
"Terminal itu istilah dari Samsul (kakak Saipul). Kalau sampah, itu dari saya," kata Bertha.
Seperti diketahui dua pengacara Saipul, Kasman dan Bertha, serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, didakwa memberikan suap kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, untuk menentukan komposisi majelis hakim yang memimpin persidangan terhadap Saipul.
Ketiganya juga didakwa menyuap hakim sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.