Kamis, 2 Oktober 2025

AS Serahkan Senpi ke Gatot Brajamusti Begitu Saja

Senpi pabrikan tersebut diakui Gatot diterimanya dari AS tanpa adanya pembelian maupun penyewaan.

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Gatot Brajamusti setelah diperiksa di Subdit Redmob Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016). Pemeriksaan pria yang disapa Aa Gatot itu kali ini terkait kepemilikan senjata api ilegal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senjata api (senpi) dan amunisi ditemukan di rumah Gatot Brajamusti melalui penggeledahan oleh polisi yang dilakukan belum lama ini.

Senpi tersebut, berdasarkan pengakuan Gatot yang tertuang dalam BAP, dimilikinya sejak 2006 dan diperolehnya dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta atau yang selama ini disebut dengan inisial AS.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto ketika ditemui pada Senin (5/9/2016), Senpi pabrikan tersebut diakui Gatot diterimanya dari AS tanpa adanya pembelian maupun penyewaan.

"Dari keterangan dalam BAP, (senpi) diserahkan dari AS ke saudara GB tanpa ada pembelian, pembayaran, atau sewa," ujar Budi.

Selain itu, pemindahtanganan senpi tersebut juga tak disertai oleh surat-surat terkait.

"Nggak ada (pemindahtanganan surat-surat), seperti berpindah biasa. Harusnya, seorang yang memiliki senjata api tidak bisa memindahtangankan ke yang tidak berhak dan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang jelas. Juga tidak mudah karena kasus senpi tidak seperti pemindahan kendaraan bermotor," terang Budi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Gatot telah mengakui bahwa senpi tersebut dimilikinya untuk keperluan shooting film layar lebar yang tak lama lagi akan tayang.

Sementara itu, setelah dirinya diperiksa di Subdit Redmob Polda Metro Jaya, terungkap bahwa Gatot juga menggunakan senjata tersebut untuk latihan menembak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved