Sabtu, 4 Oktober 2025

Hal-hal Jenaka di Sidang Pelanggaran Hak Cipta Lagu Radja

Tawa kembali pecah saat hakim menanyakan status gitaris Radja, Moldyansyah, yang diundang bersaksi sebagai saksi pelapor.

KOMPAS.com/Achmad Faizal
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Radja digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2016). 

"Ini kan puasa, jadi biar tidak emosi, kita buat suasana cair saja, asalkan prosedur sidang tetap dijalankan," jelasnya.

Dalam sidang tadi, selain Moldyansyah, hakim juga memanggil saksi Muhammad Fajar, yang mengetahui bahwa sebuah rumah karaoke di Jakarta memutar lagu Radja tanpa izin.

Dalam sidang tersebut, vokalis Radja Ian Kasela, dan beberapa manajemen Radja, hadir untuk mengikuti jalannya sidang.

Diberitakan sebelumnya, manajemen Radja melaporkan lima rumah karaoke, yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA.

Kelima rumah karaoke itu diduga memutar dan mengomersilkan tiga judul single Radja, yakni "Maaf", "Parah", dan "Demi Kamu" tanpa izin manajemen Radja.

Kontributor Kompas.com di Surabaya/Achmad Faizal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved