Stuart Collin Belum Menyerah, Putusan Cerai Belum Berkekuatan Hukum tetap
Pihak Stuart Collin masih belum menerima keputusan hakim yang menyatakan setuju atas permohonan cerai dari Risty Tagor.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Stuart Collin masih belum menerima keputusan hakim yang menyatakan setuju atas permohonan cerai dari Risty Tagor.
Kuasa hukum Stuart, Denny Lubis mengatakan apa yang diputuskan majelis hakim hari ini belum berkekuatan tetap, lantaran Stu masih keberatan dengan keputusan itu.
"Keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap, sepanjang masih ada upaya hukum lain yang ditempuh oleh Stu," ujar Denny ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
"Adapun upaya hukum yang ditempuh banding, kasasi, dan dia akan terus tempuh upaya hukum berkaitan dengan cerainya," lanjut Denny.
Ia mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan komunikasi kepada Risty agar bisa memperbaiki masalah rumah tangga yang baru dibina pada April 2015 lalu.
"Kita berkeinginan kedua belah pihak menyatukan dulu lah, usia pernihakan baru beberapa bulan. Artinya masih ada waktu Stu yang harus diperbaiki dalam berkomunikasi, dan bagaimana cara berkomunikasi sebagai seorang suami. Itu yang akan kita upayakan terus," tandas Denny.