Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Artis Cabul

Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Saipul Jamil Banyak Kekurangan

Berdasarkan KUHAP, jaminan untuk permohonan penangguhan penahanan hanya bisa dari keluarga.

TRIBUNENWS.COM/Achmad Rafiq
Kapolsek Kepala Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha ketika ditemui di Kantor Polsek Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengungkapkan pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan bagi pedangdut Saipul Jamil.

Menurut dia banyak hal dalam surat itu yang perlu dikoreksi.

"Begitu kami koreksi, masih banyak kekurangan dari tim kuasa hukumnya. Masih ada koreksi. Tapi tidak bisa saya jabarkan," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).

Soal jaminan yang diberikan oleh kuasa hukum Saipul, Ari menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP, jaminan untuk permohonan penangguhan penahanan hanya bisa dari keluarga.

"Yang lain enggak bisa," ucapnya.

Ari menambahkan, jaminan keluarga itu untuk memastikan tersangka tak mengulangi lagi perbuatannya selama penangguhan penahanan.

"Terus sesuai KUHAP itu, tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan alat bukti," tutur Ari.

Diketahui, Saipul Jamil telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak sejak ia dilaporkan oleh DS (17), pekan lalu.

Sampai hari ini, genap tujuh hari Saipul menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved