Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Artis Cabul

Kapolres Metro Jakarta Utara: Kasus Saipul Jamil Harus Sampai Sidang

"Kalau pun nanti ada perdamaian, itu hanya akan dilampirkan saja dalam berkas. Tapi, kasus ini harus sampai sidang," ujarnya.

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil saat melakukan tes kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016). Seperti diketahui, pedangdut 35 tahun itu ditangkap Polsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban yang masih berusia 17 tahun. Ipul dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, menegaskan bahwa kasus dugaan pencabulan anak yang menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) tetap akan berujung di pengadilan.

"Kami yakini ending kasus ini adalah sidang. Karena ini bukan kasus delik aduan, tapi delik pidana," kata Daniel dalam wawancara di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

Dalam kasus delik aduan, sesuai ketentuan, penghentian penyidikan kasus memang mungkin dilakukan jika korban mencabut gugatan atau ada perdamaian antar dua pihak.

Namun, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, kasus pencabulan anak tak mensyaratkan aduan.

Dengan kata lain, pencabulan merupakan delik pidana yang proses hukumnya tak dapat dihentikan.

"Kalau pun nanti ada perdamaian, itu hanya akan dilampirkan saja dalam berkas. Tapi, kasus ini harus sampai sidang," ujarnya.

"Kalau pun juga korban mencabut gugatan, misalnya, kami akan lampirkan di berkas. Tapi, kasus ini tidak akan dihentikan. Jadi, saya minta jajaran saya percepat berkasnya supaya masyarakat jelas," ujarnya lagi.

Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved