Kamis, 2 Oktober 2025

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Solid AG Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pedangdut Solid AG akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran dituding melakukan pelecehan seksual.

Warta Kota/Bintang Pradewo
Pedangdut Solid AG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Solid AG akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantaran dituding melakukan pelecehan seksual.

Sejak menyerahkan diri pada 10 Juni 2015 lalu, pelantun lagu 'Memori Daun Pisang' itu ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya, 11 Juni 2015.

"Tersangka SAG, kejadian 3 Desember 2014, TAN (korban, 5 tahun) melaporkan kepada ibunya, lalu ibunya melapor ke polisi," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan seperti dikutip Tribunnews.com dari Tabloidnova.com.

Sampai sejauh ini, ada lima orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi korban, bocah perempuan yang mengalami pelecehan seksual oleh Solid. Akibat perbuatannya, Solid dijerat dengan pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 65 juta," tukas Surawan.

Okki/Tabloidnova.com

Sumber: Tabloidnova.com
Tags
Solid AG
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved