Kamis, 2 Oktober 2025

Pengacara Ungkap Krisna Mukti Punya Tiga Kandidat Istri Sebelum Nikahi Devi

Aktor Krisna Mukti disinyalir menikahi Devi Nurmayanti hanya untuk melenggangkan jalan menjadi anggota DPR RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-inlihat foto Pengacara Ungkap Krisna Mukti Punya Tiga Kandidat Istri Sebelum Nikahi Devi
Tribunnews.com/ Eko Sutriyanto
Krisna Mukti dan Wita KDI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktor Krisna Mukti disinyalir menikahi Devi Nurmayanti hanya untuk melenggangkan jalan menjadi anggota DPR RI. Ini menjadi alasan, dia memberanikan diri mempersunting wanita yang saat dinikahi telah berbadan dua.

“Ada kepentingan. Devi menutup aib. Krisna juga punya kepentingan. Kenapa menikah?” ujar Afdal Zikri, selaku pengacara dari Devi Nurmayanti ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Afdal Zikri menjelaskan, Devi merupakan satu dari tiga kandidat lainnya yang rencananya akan dinikahi oleh Krisna. Namun akhirnya, Krisna memilih Devi karena menilai sudah yakin.

Bahkan, kata Afdal Zikri, aktor di sejumlah film itu berjanji membiayai Devi dan anak yang dikandungnya. Akhirnya, Devi dan Krisna berkomitmen membangun rumah tangga. Pernikahan mereka resmi dicatatkan di KUA pada Juni 2014.

“Dia tahu kondisi Devi dalam keadaan hamil. Dia mulia, tetapi menjadi rendah saat mengumumkan (Devi,-red) hamil dari laki-laki lain. Itu membuka aib sendiri,” tuturnya.

Pada pemilu legislatif 2014, Krisna mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa dan ia pun terpilih mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VII dengan perolehan 31.987 suara

Anggota DPR RI, Krisna Mukti dan manajer artis, Astrid, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat oleh Devi Nurmayanti, selaku istri Krisna Mukti.

Pihak pelapor membuat dua laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Laporan pertama penelantaran dalam rumah tangga Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Laporan tercantum di LP/1946/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM 20 MEI. Dalam hal ini, pihak terlapor, yaitu Krisna Mukti. Pihak pelapor membawa barang bukti berupa buku nikah.

Sementara, laporan kedua fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Laporan tercantum di LP/1947/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM 20 MEI. Dalam hal ini, pihak terlapor, yaitu Krisna Mukti dan Astrid. Barang bukti kliping berita mulai dari tanggal 15 Mei sampai hari ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved