Selasa, 30 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Piyu Padi Membela Fariz RM: Sembukan Dia, Jangan Dihukum, karena Bukan Penjahat Narkoba

Piyu Padi membela Fariz RM dengan menyatakan keberatan atas vonis delapan bulan penjara. "Karena dia bukan penjahat, sembuhkan saja!' katanya.

Penulis: Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM/ RAHMAT PATUTIE
Fariz RM didampingi istrinya, Oneng, sesaat sebelum jalani sidang putusan di PN Jaksel, Rabu 6 Mei 2015. Fariz divonis 8 bulan penjara kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com
Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim perihal kasus penyalahgunaan narkotikka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5).

Menanggapi hal tersebut, Satriyo Yudi Wahono sapaan akrab Piyu Padi mengatakan, Fariz sebaiknya direhabilitasi demi penyembuhannya dari ketergantungan narkotika.

Piyu menghormati keputusan pengadilan yang menetapkan putusan selama delapan bulan.

Sebab, pria lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Surabaya tersebut menyadari Faris telah menyalahi hukum.
Kendati begitu, menurutnya, yang bersangkutan hanyalah korban dan bukan penjahat yang harus ditahan di balik jeruji besi.

"Penyembuhan lah yang penting bukan penetapan hukumnya, karena (Fariz) bukan pelaku kejahatan. Dalam artian, bukan mengedarkan bukan sebagai bandar," ujar Piyu, gitaris grup musik Padi saat ditemui Tribunnews.com di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).

Pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, 15 Juli 1973 ini mengaku mengenal Fariz RM yang merupakan seniornya di kalangan musisi. Piyu meyakini yang bersangkutan akan sembuh jika mendapat fasilitas untuk rehabilitasi.

Sebelumnya, Fariz terbukti secara sah melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan mebayar biaya perkara 2.000 rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Tatie Hardianti sata membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan masa tahanan.

Namun, putusan vonis itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih ingin mempertimbangkan berikut memikirkan apakah akan mengajukan banding.

Tags
Fariz RM
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved