Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Alasan sudah Uzur, Tessy Diupayakan Masuk Panti Rehabilitasi

Pihak kuasa hukum berusaha membuktikan Tessy hanya pengguna sehingga hanya dijerat pasal 127.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/PAHLEVI

Laporan wartawan Tribun News, Fahdi Fahlevi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum komedian Basuki Kabul atau Tessy mengusahakan kliennya direhabilitasi.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jl. Pramuka, Bekasi, jaksa penuntut umum mendakwa Tessy dengan tiga pasal. Tessy didakwa pasal 112, 114, dan 127 Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Narkotika.

Pihak kuasa hukum berusaha membuktikan Tessy hanya pengguna sehingga hanya dijerat pasal 127. Pasal 127 menyebutkan bahwa pengguna tidak mendapat hukuman penjara dan dapat direhabilitasi.

"Terdakwa kena pasal pengguna (pasal 127) jadi harus direhabilitasi. Kami meminta untuk Tessy direhabilitasi." ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Tessy, Dedy J.S Jachya seusai persidangan.

Alasan dari tim kuasa hukum agar Tessy direhabilitasi adalah faktor umur kliennya yang telah udzur dan surat edaran Mahkamah Agung mengenai hukuman pengguna Narkoba. Saat ini Tessy telah berusia 67 tahun. "Terdakwa sudah udzur dan kita mengajukan kepada Majelis hakim agar direhabilitasi." lanjut Dedy.

Agenda sidang perdana hari ini (Rabu,18/03) adalah mendengarkan dakwaan dan kesaksian dari tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Sidang selanjutnya akan digelar pada 25 Maret dengan mendengarkan kesaksian dari saksi tim Jaksa Penuntut Umum.

Tags
Tessy
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved