Selasa, 7 Oktober 2025

Rugi Rp 3 Miliar, Annisa Bahar Minta Polisi Tangkap Mantan Suami Tessa Kaunang

Annisa Bahar mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar atas investasi yang ditanamkan di PT CSM Bintang, di mana Sandy Tumiwa sebagai komisaris

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Annisa Bahar di Polda Metro Jaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Aku ingin hukum ditegakkan. Apa yang sudah aku laporkan itu yang sebenarnya. Kalau terbukti bersalah ya ditangkap. Buat dia kapok,".

Pernyataan itu disampaikan penyanyi dangdut Annisa Bahar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015). Dia meminta supaya pelaku yang telah merugikan dirinya hingga miliaran rupiah ditahan.

Annisa Bahar melaporkan Astriana alias Cici dan Sandi M.I. Tumiwa, mantan suami dari Tessa Kaunang itu pada tahun 2012. Laporan itu tercantum di LP/2394/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 10 Juli 2012.

Diduga dua terlapor ini telah melakukan penipuan (pasal 378 KUHP) dan penggelapan (pasal 374 KUHP). Annisa Bahar mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar atas investasi yang ditanamkan di PT CSM Bintang, di mana Sandy Tumiwa sebagai salah satu komisaris.

Sampai saat ini, kata Annisa, kedua orang tersebut tidak ditahan. Meskipun, pihak penyidik telah menetapkan status tersangka. Ini membuat ibu dari Juwita Bahar itu kecewa.

"Aku sebal soalnya orang sudah tersangka, tetapi tidak tertangkap-tangkap. Harusnya setahu aku kalau tersangka itu orangnya sudah harus ditangkap. Walaupun tersangka, tetapi ini berproses-proses terus sampai sudah mau anak aku dari mau lahiran sampai mau usia tiga tahun," kata dia.

Menurut biduan dangdut yang terkenal goyang patah-patah itu tidak hanya dirinya yang menjadi korban. Namun, sudah banyak orang yang tertipu termasuk dari kalangan artis.

"Di sini yang tertipu bukan cuma aku, tetapi banyak orang lain. Banyak orang yang menjadi korban, karena masalah ini. Bukan cuma kerugian di aku, tetapi ada 3.000 orang. Kerugian aku tidak seberapa," ujarnya.

Annisa mengklaim sampai saat ini tidak ada niat baik dari Sandi menyelesaikan masalah ini. Padahal sudah ditempuh jalan mediasi. "Aku pernah ketemu sama dia di mediasi sama seorang sahabat. Sejauh ini, dia mengaku tidak bersalah," tambahnya.

Annisa Bahar didampingi kuasa hukum Arifin Harahap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015) siang. Arifin Harahap mengatakan pemanggilan Annisa Bahar sebagai pelapor untuk melengkapi berkas laporan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Astriana alias Cici dan Sandi M.I. Tumiwa.

Penyidik meminta keterangan kepada Annisa untuk melengkapi BAP. Sebab, sebelumnya sudah dua kali penyidik mengirim berkas ke Kejaksaan, namun dikembalikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved