Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Guntur Bumi

Mantan Pasien Guntur Bumi Berharap Putusan Hakim Bikin Jera

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Guntur Bumi, menyisakan kekecawaan bagi mantan pasiennya.

Warta Kota/Nur Ichsan
Ustad Guntur Bumi alias Susilo Wibowo dituntut 4 bulan penjara oleh JPU, saat sidang lanjutan kasus penipuan pengobatan alternatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Guntur Bumi, menyisakan kekecawaan bagi mantan pasiennya. Pasalnya JPU hanya menuntut suami Puput Melati itu empat bulan penjara potong masa tahanan.

"Kami kecewa, kami keberatan," kata Afriady Putra, pengacara mantan pasien Guntur Bumi, Irfangi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).

Pasalnya Afriady menilai tuntutan tersebut sangat tidak setimpal dengan apa yang sudah dilakukan pemilik nama asli Muhammad Susilo Wibowo tersebut. Terlebih setelah perbuatan Guntur Bumi yang telah merugikan banyak orang.

Meski tidak puas, Afriady berharap putusan majelis hakim bisa menunjukkan rasa keadilan. Hal ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku sejenis.

"Kita masih berharap putusannya bisa bikin jera. Jangan sampai hukum diolok-olok orang. Kasihan, apa kata orang nanti," tegasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved