Senin, 6 Oktober 2025

Perceraian Cornelia Agatha

Diperiksa Polisi 3,5 Jam, Cornelia Agatha Jelaskan Kronologis KDRT

Cornelia Agatha (40) mengakhiri pemeriksaannya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2013) pukul 19.00.

Warta Kota/Nur Ichsan
Cornelia Agatha melaporkan mantan sumainyta Sony Lalwani ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (19/8/2013). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film dan sinetron Cornelia Agatha (40) mengakhiri pemeriksaannya di Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2013) pukul 19.00.

Lia --sapaan Cornelia Agatha-- menjalani proses pemeriksaannya terkait pengaduannya terhadap Sony Lalwani (40) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, 19 Agustus kemarin.

"Ada limabelas pertanyaan yang harus saya jawab seputar kronologis kejadian," kata Lia usai pemeriksaan. Ditemani Ratu Vita, pengacaranya, Lia mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 15.30.

Didepan penyidik, Lia menceritakan terjadinya sejumlah kekerasan dalam rumahtangga yang dilakukan Sony. "Ada kekerasan fisik. Itu sudah pasti," jelas pemeran Sarah di sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' tersebut.

Saat masih menjalani proses perceraiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lanjut Lia, Sony sudah kerap melakukan kekerasan kepada dirinya. Kala Lia melaporkan Sony pertama kali di Polres Jakarta Selatan, Sony juga bertindak keras. (kin)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved