Selasa, 30 September 2025

Perceraian Cornelia Agatha

Diperiksa di Polda, Cornelia Agatha Serahkan Alat Bukti Visum

Salah satu alat bukti yang diserahkan Cornelia Agatha (40) kepada penyidik Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2013), adalah hasil visum.

Warta Kota/Nur Ichsan
Cornelia Agatha melaporkan mantan sumainyta Sony Lalwani ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (19/8/2013). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu alat bukti yang diserahkan Cornelia Agatha (40) kepada penyidik Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2013), adalah hasil visum.

"Saya menyerahkan alat bukti visum ke polisi," kata Lia --sapaan Cornelia Agatha-- setelah 3,5 jam menjalani pemeriksaan seputar kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dikukan Sony Lalwani (40) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Atas pengaduannya terhadap Sony ke polda, 19 Agustus kemarin, Lia diminta polisi melakukan visum di RSUP Fatmawati, Cilandak. Visum itu dilakukan Lia sesaat setelah melaporkan Sony di Polda Metro Jaya.
Selain visum, pemeran tokoh Sarah di sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini juga menyerahkan nama yang bisa dimintai keterangannya sebagai saksi. Saksi-saksi itu dianggap mengetahui perilaku Sony yang kerap menganiaya Lia.

Siapa saja saksinya, Lia tak bersedia menjelaskan nama-namanya. "Siapa saksinya, saya belum bisa komentar," kata Lia.

Meski pemeriksaan di polda sedang berjalan, penyidikan kasus yang sama di Polres Metro Jakarta Selatan juga dilakukan.

Sebelum ke polda, Lia terlebih dulu melaporkan Sony ke polres atas tuduhan yang sama, yakni melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kini, perkara di polda dan polres sama-sama berjalan. "Semua laporan saya ditindaklanjuti," kata Lia. (kin)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved