Ari Wibowo Kecelakaan
Rekaman CCTV Buktikan Ari Wibowo Tidak Lalai, Ini Murni Musibah
Rekaman CCTV membuktikan tak ada unsur kelalaian pada Ari Wibowo saat memacu motornya hingga menabrak kakek 80 tahun. Ini klaim pengacaranya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditemukannya bukti CCTV terkait insiden tabrakan yang dialami almarhum Tjarmadi, Ari Wibowo dalam hal ini dianggap sebagai korban dan bukan lagi sebagai tersangka.
Mendengar hal itu, pengacara Ari, Januardi Hariwibowo, menilai apa yang dialami kliennya memang murni musibah.
"Setelah lihat dari CCTV kita tidak lagi berasumsi. Klien saya sudah melakukan jalan dari arah yang benar. Ini murni 100 persen musibah dan tidak ada unsur kelalaian," ujarnya, saat ditemui di lokasi kejadian, di jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/6).
Namun demikian, pihaknya mengaku masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwajib hasil akhirnya seperti apa. Ia tidak ingin menerka-nerka hasil yang ada nantinya.
"Kami masih menunggu pihak Polres untuk menindaklanjuti olah TKP fakta yang sesungguhnya tanpa menerka-nerka lagi," katanya.
Terkait adanya bukti terbaru ini, menurutnya Ari bisa bernafas lega dimana Ari dianggap sebagai korban. "Klien saya insya Allah lega mendengarnya dan aslinya memang demikian," ucapnya.