Sidang Eza Gionino
Eza Gionino Dihukum Lebih Berat, Ardina Rasti Sujud Syukur
Ardina Rasti puas dengan putusan yang disampaikan majelis hakim terhadap bekas kekasihnya, Eza Gionino.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ardina Rasti puas dengan putusan yang disampaikan majelis hakim terhadap bekas kekasihnya, Eza Gionino. Eza divonis tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan. Rasti sampai bersujud di ruang sidang, sebagai bentuk ucapan syukurnya.
Ia puas karena menilai putusan majelis hakim sangat bijaksana. Sebab, vonis tersebut rupanya jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa, yang hanya menyampaikan tuntutannya lima bulan penjara dipotong masa tahanan.
"Hari ini terbukti dan putusan yang diputuskan oleh majelis hakim lebih tinggi daripada yang ditutuntut. Perjuangan kuasa hukum saya dan ibunda akhirnya tercapai. Berbulan-berbulan ini kami difitnah. Tapi terbukti kami benar," ucapnya, Rabu, (5/6/2013), dalam jumpa pers di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan.
Menurutnya, melalui keputusan hakim, bekas kekasihnya dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadapnya. Ia juga memberikan apresiasi terhadap keputusan majelis hakim.
"Saya bersyukur majelis hakim memutuskan hukuman lebih tinggi. Saya sampaikan apresiasi yang sedalam-dalamnya untuk majelis hakim. Semoga apa yang kami rasakan benar-benar momentum menjaga wanita Indonesia supaya tidak jadi korban penganiayaan," tandasnya.