Jumat, 3 Oktober 2025

Sidang Eza Gionino

Eza Gionino Berharap Hakim Mengerti Perasaannya

Eza Gionino merasa lega setelah menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Willem Jonata
Warta Kota/Nur Ichsan
PLEIDOI - Eza Gionino sedang mendengarkan pembacaan pleidoi oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013). (Warta Kota/nur ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino merasa lega setelah menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang saya rasakan lega. Apa yang diharapkan sudah disampaikan pengacara agar hakim mengerti apa yang saya rasakan," ucap bintang sinetron "Putih Abu-abu", Senin, (27/5/2013), di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembelaannya yang disampaikan oleh  Hendry Sangapta Sitepu, kuasa hukumnya itu, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan. Eza dinilainya tidak terbukti sebagai subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana.

"Unsur penganiayaan, berdasarkan pasal 183 KUHP harus ada dua alat bukti fundamental. Minimal dua saksi yang melihat sendiri. Harus diperkuat keterangan ahli, bukti surat, oatau visum," ucap Hendry.

Ia juga menuturkan bahwa keterangan dari pihak rumah sakit tidak menyebutkan ada bekas penganiayaan di tubuh Ardina Rasti. Rasti pingsan karena batuk dan demam. Bukan akibaat tindak kekerasan. Rasti diperiksa hanya dua jam dan langsung pulang. "kondisinya baik," terangnya.

Jadi, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) tidak punya alat bukti yang mendkung. "Sehingga pada peristiwa Juli 2011 di Pejaten, secara sah terdakwa tidak terbukti lakukan penganiayaan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved