Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Divonis Empat Bulan Penjara

Nikita Mirzani menelan kekecewaan setelah divonis empat bulan penjara.

Penulis: Willem Jonata
zoom-inlihat foto Nikita Mirzani Divonis Empat Bulan Penjara
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pemain film Nikita Mirzani saat menjalani sidang penganiayaan yang menjerat dirinya dengan agenda mendengar pembelaan (Pleidoi) dari penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).

Laporan Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menelan kekecewaan. Samsul Edi, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkannya vonis empat bulan penjara dengan dipotong masa tahanan selama 57 hari.

Nikita dinilai terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap wanita bernama Olivia Maesandy, d sebuah klub malam di kawasan Kemang, pada 5 Septeber tahun lalu.

Wajahnya datar saat mendengarkan putusan. Ia sama sekali tidak menangis.

Air matanya mungkin sudah habis. Dengan vonis tersebut, bintang film "Nenek Gayung" itu, akan menjalani hukuman penjara sekitar dua bulan.

"Perasaan niki kecewa ya. Cuma itu doang," ucapnya dengan nada pelan, (24/4/2013), seusai sidang putusan di PN Jakarta Selatan.

Niki, demikian sapaan akrabnya itu, belum mengetahui langkah selanjutnya. Sejauh ini, ia masih merasa terpukul dengan vonis yang dialamatkan kepadanya.

"Ya harus bagaimana lagi, ini memang harus dijalani," tandasnya.‬‬
‪‪

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved