Senin, 6 Oktober 2025

Diego Michiels Dituntut Enam Bulan Penjara

Terdakwa Diego Michiels (22) dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-inlihat foto Diego Michiels Dituntut Enam Bulan Penjara
Warta Kota/Adhy Kelana
Diego Michiels saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Diego Michiels (22) dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2013).

JPU Yusie Cahaya menyatakan, pesepakbola nasional terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengroyokan.

"Menuntut majelis hakim berkenan menyatakan terdakwa terbukti secara terang-terangan melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 tentang pengeroyokan, yang menyebabkan luka dan menjatuhkan pidana berupa penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar Yusie saat membacakan tuntutan.

Sementara, dakwaan terhadap Diego, yakni pasal 170 ayat (2) kedua tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat terhadap Mef Paripurna, tidak terbukti.

Tuntutan enam bulan penjara, jelas Yusie, didasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, kekasih Nikita Willy terbukti secara sah melakukan pengeroyokan di muka umum, yang menyebabkan luka pada bagian kaki Mef.

"Hal yang meringankan, terdakwa menunjukkan perilaku yang sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa juga telah mengharumkan nama bangsa dalam ajang olahraga Sea Games 2012," tutur Yusie.

Dituntut enam bulan penjara, kuasa hukum Diego Kapitra Ampera akan mengajukan nota pembelaan.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan," ucap Kapitra.

Sidang akan dilanjutkan Senin (4/3/2013) pekan depan. Majelis Hakim Nawawi mengingatkan agar Diego tidak lupa jadwal persidangan, mengingat Diego kini menyandang status tahanan kota.

Tribunnews.com sebelumnya memberitakan, Diego terlibat dalam pengeroyokan terhadap Mef di Domain Club, Senayan City, Jakarta Selatan, November tahun lalu. (*)

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved