Kamis, 2 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Pengacara Raffi Ahmad Ajukan Praperadilan Lawan BNN

Proses hukum yang dilakukan BNN terhadap bekas kekasih Yuni Shara itu, dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-inlihat foto Pengacara Raffi Ahmad Ajukan Praperadilan Lawan BNN
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Artis Raffi Faridz Ahmad atau Raffi Ahmad saat akan dipindahkan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013). Akhirnya BNN memutuskan bahwa Raffi akan direhabilitasi ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat setelah penangkapan tim BNN di kediaman Raffi bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1/2013) lalu. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim pengacara Raffi Ahmad mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka mengajukan permohonan praperadilan terkait proses hukum yang dijalani presenter kondang tersebut.

"Adapun obyek yang dipermasalahkannya adalah serangkaian yang dilakukan penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional) tentang penahanan, penangkapan, dan pembantaran yang dilakukan kepada klien kami, Raffi Ahmad," ucap Sahat Tua Situngkir, Senin, (25/2/2013), di PN Jakarta Timur.

Proses hukum yang dilakukan BNN terhadap bekas kekasih Yuni Shara itu, dinilai tidak sesuai dengan undang-undang. Makanya, pihaknya mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan. "Bukan personal, tapi ke arah lembaganya atau institusi BNN," terangnya.

Namun, dia enggan memaparkan materi permohonan praperadilan itu secara detail. "Materinya nanti saja kami beri tahu pas di persidangan. Karena enggak mungkin kita mendahului hakim," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan Hotma Sitompul tidak bisa ikut ke PN Jakarta Timur karena ada rapat yang mesti dihadirinya. "Jadi enggak bisa hadir di sini," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved