Nikahi Caca, Andhika Eks Kangen Band Harap Hukumannya Ringan
Andhika pun berharap hukumannya bisa diperingan setelah menikahi Caca.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andhika eks Kangen Band segera melangsungkan pernikahan keempatnya dengan perempuan bernama Caca tanggal 9 Februari nanti. Andhika pun berharap hukumannya bisa diperingan setelah menikahi Caca.
Menurut kuasa hukum Andhika, Priyagus Widodo, kliennya tersebut bisa menunjukkan akte nikah kepada hakim sebagai pertimbangan agar hukumannya bisa diperingan.
"Pernikahan itu bukti kalau Andhika bertanggung jawab. Tanggal 9 Februari nanti rencana pernikahannya di Bandar Lampung," kata Priyagus, Kamis (7/2/2013).
Adapun tuduhan yang ditujukan pada Andhika adalah kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur, dimana Caca yang akan dinikahinya, merupakan korbannya.
Atas perbuatannya tersebut, Andhika terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika melihat pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.