Artis Terjerat Narkoba
Raffi Ahmad Terancam Dipenjara 12 Tahun
Raffi Ahmad dinyatakan resmi berstatus tersangka. Dia dijerat pasal 111 Jo 132, 133, dan 127, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad dinyatakan resmi berstatus tersangka. Presenter kondang yang membawakan acara musik Dahsyat di RCTI itu, kemudian dijerat pasal 111 Jo 132, 133, dan 127, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya paling singkat 4 tahun (penjara), paling lama 12 tahun," ucap Kabag Humas BNN, Sumirat, Jumat, (1/2/2013), dalam jumpa pers di kantor BNN.
Bekas kekasih Yuni Shara itu, dijerat pasall 111 UU No.35 Tahun 2009 karena terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini, adalah metilon dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.
Kapsul tersebut ditemukan oleh petugas BNN setelah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman Raffi, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
BNN juga telah menerbitkan surat penahanan yang berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, Jumat, 1 Februari 2013, terhadap Raffi. "Dan ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur," lanjutnya.