Sabtu, 4 Oktober 2025

Ariel Bebas

Humas Musica: Kita Tunggu Ariel Lapor Sampai 30 Agustus

Pihak Musica, label musik yang menaungi grup band Noah,membantah Ariel mangkir dan tidak menjalani kewajibannya lapor ke Bapas Bandung.

zoom-inlihat foto Humas Musica: Kita Tunggu Ariel Lapor Sampai 30 Agustus
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tersangka kasus video porno Nazriel Irham (Ariel Peterpan) dikawal dua putugas saat meninggalkan tempat sidang seusai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/1/2011).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pihak Musica, label musik yang menaungi grup band Noah,membantah bahwa Ariel mangkir dan tidak menjalani kewajibannya lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

 Widi, Humas Musica menyatakan, Ariel memiliki waktu wajib lapor hingga 30 Agustus mendatang.
"Saya baca beritanya masih sampai tanggal 30 Agustus. Jadi, kita tunggu saja, Ariel masih bisa untuk wajib lapor," kata Widi.

Diketahui, nazriel Irham, yang lebih dikenal dengan panggilan Ariel Peterpan, hingga hari Senin (27/8/2012) belum juga melapor  Padahal seharusnya, mantan kekasih Luna Maya itu wajib lapor pada 23 Agustus 2012, terhitung sebulan sejak bebas bersyarat pada 23 Juli 2012.

"Ariel belum melakukan wajib lapor ke Bapas hingga hari ini tanggal 27 agustus 2012," kata Kepala Bapas Bandung, Nurrudin, di Badung, Senin (27/8/2012).

Menurut Nurrudin, jika dalam tiga kali wajib lapor atau tiga bulan berturut-turut Ariel tidak melaksanakan kewajibannya untuk melapor, vokalis yang kini nama bandnya berubah nama jadi Noah itu akan diberi sanksi.

"Sanksinya mengikat, termasuk kemungkinan kembali dikurung dalam penjara," kata Nurrudin.
Menurut dia, Bapas masih memberikan waktu kepada Ariel selama seminggu setelah melewati tanggal 23 Agustus 2012. Jika lewat seminggu setelah tanggal 23 Agustus, Bapas akan menerapkan sanksi. Peraturan bagi napi yang bebas bersyarat menyebutkan, napi wajib lapor hingga masa tahanan habis sesuai putusan hakim.

"Apa saja yang Ariel lakukan di luar sana masih menjadi tanggung jawab dan kewenangan kami.
Termasuk pentas musik di luar negeri. Beda halnya jika Ariel bebas murni, kami tidak akan memaksa untuk wajib lapor. Karena hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Nurrudin. (san/vvn)

Klik juga:

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved