Bondan Prakoso Anti Pembajakan Lagu
Bondan Prakoso, mantan penyanyi anak-anak yang saat ini berduet bersama Fade 2 Black ternyata sangat anti pada pembajakan.

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Bondan Prakoso, mantan penyanyi anak-anak yang saat ini berduet bersama Fade 2 Black ternyata sangat anti pada pembajakan. Menurut penyanyi yang pernah mempopulerkan lagu "Si Lumba-Lumba" ini, ada tiga jenis pembajakan yang haram dilakukan oleh setiap Rezpector, sebutan fans Bondan feat Fade 2 Black.
"Sebagai rezpector, jangan pernah melakukan pembajakan. Ada tiga jenis pembajakan versi Bondan yang harus diketahui dan haram bagi kalian semua," katanya saat berada di Solo menjadi bintang tamu acara "XL Tunjukkan Bakatmu", Minggu (1/7/2012).
Menurut Bondan tiga pembajakan itu adalah, pertama, pembajakan lewat kaset atau CD. Pembajakan ini adalah yang jelas dan nyata terlihat namun tak pernah ada tindakan dari pihak berwenang.
"Jadi jangan sekali-kali beli kaset dan VCD bajakan di lapak pinggir jalan. Meski harganya murah dan lagunya lebih komplit, jangan beli," kata mantan basist grup band Funky Kopral ini. Kedua, lanjutnya, membajak dengan cara mendownload lewat internet di situs-situs tertentu. Pembajakan jenis ini paling banyak dan mudah dilakukan oleh siapapun karena tak harus mengeluarkan uang.
Hanya bermodal perangkat komputer dan jaringan internet, setiap orang bebas mendownload berbagai lagu-lagu terbaru sesuka hati. "Kenapa saya katakan mendownload sebagai pembajakan, karena musisi tak pernah menjual karya dalam bentuk file," kata Bondan.
Dan ketiga adalah pembajakan lewat flashdisk. Cara ini juga banyak dilakukan oleh banyak orang ketika melihat ponsel atau komputer teman punya koleksi lagu baru. Cukup dicolokkan, maka berapa pun banyaknya lagu bisa berpindah dan dilipat gandakan.
"Sepele memang. Tapi mengcopy lagu lewat falshdisk adalah sebuah pembajakan karena melipat gandakan tanpa ijin. Jadi jangan pernah minta lagu baru pada teman pakai flashdisk," kata suami Margareth ini.