Heboh Video Mesum
Polda Sudah Meminta Keterangan Saksi-saksi
Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terhadap penyebar video mesum 'Ariel-Luna Maya'. Polisi telah meminta keterangan dari saksi yang melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar seusai salat Jumat di Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat (11/06/2010). Sementara untuk keterangan dari saksi ahli, polisi masih mengatur jadwalnya.
"Untuk saksi ahli masih dicocokkan jadwalnya," ujar Boy.
Terkait kabar bahwa ada sweeping video Ariel-Luna yang disimpan didalam telepon seluler terhadap para pengguna jalan di Kawasan Permata Hijau. Boy membantah kabar tersebut.
"Sweeping itu tidak ada, tapi kita kerjasama dengan diknas agar viedo itu tidak tersebar di kalangan pelajar," imbuh Boy.
Polda Metro juga melakukan razia terhadap pengedar yang menjualnya dalam bentuk VCD di pusat-pusat perbelanjaan.
Sebelumnya diberitakan Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat (LSM HAJAR) melaporkan Luna Maya dan Nazril Irham alias Ariel terkait peredaran video asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (11/06/2010)
LSM yang diketuai oleh Farhat Abbas melaporkan kedua artis itu dengan dugaan melanggar Pasal 282 tentang Asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Farhat juga mendesak penyidik membekuk pelaku yang menyebarkan vidoe hubungan intim itu dengan jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).