Pilpres 2019
Bolehkah Deklarasikan Diri sebagai Presiden Berdasar Hasil Hitungan Sendiri? Ini Kata Mahfud MD
Mahfud MD ikut buka suara tentang apakah boleh seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasar hasil hitungan sendiri?
Mahfud MD ikut buka suara tentang apakah boleh seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasar hasil hitungan sendiri?
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum dan tata negara Mahfud MD ikut bersuara soal seseorang yang deklarasikan diri sebagai presiden berdasar hasil hitungan sendiri.
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan netter lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (20/4/2019).
Netter tersebut bertanya, apakah boleh seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasar UU?
Sementara negara tersebut memiliki presiden yang sah menurut UU.
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia."
"Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?"
"Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?" tanya netter itu.
Baca: Banyak Petugas KPPS Meninggal, Mahfud MD Usulkan Pemilu Serentak Diubah
Baca: Sebut Tak Harus Percaya Quick Count, Mahfud MD Jelaskan Hasil Perhitungan Suara yang Bisa Dipercaya
Baca: Tanggapi Salah Input Data di Situng KPU, Mahfud MD: Input Data di Server KPU Bukan Pegangan Resmi
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak ada yang salah bila seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri.
Aksi deklarasi ini, kata Mahfud MD, tidak melanggar hukum asal seseorang itu tidak melakukan aktivitas kepresidenan, seperti melakukan pemerintahan.
Aktivitas kepresidenan baru bisa dilakukan bila seseorang sudah dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah resmi di depan sidang MPR.
"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum."
"Asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," kata Mahfud MD.
Mahfud MD pun kembali ditanya apakah dirinya sudah menonton video sejumlah purnawirawan yang menyapa Prabowo Subianto dengan sebutan presiden.
Mahfud MD menjawab, dirinya tidak menonton dan tidak merespons video tersebut.