Prostitusi Artis
Terbaru Prostitusi Artis Vanessa Angel, Beri Alasan Datangi Polda Jatim hingga Tinggal di Surabaya
Kabar terbaru kasus prostitusi artis, Vanessa Angel dan kuasa hukum akhirnya mendatangi Polda Jatim pada Senin (28/1/2019) sore
TRIBUNNEWS.COM - Artis Vanessa Angel akhirnya mendatangi Polda Jatim pada Senin (28/1/2019) sore.
Didmapingi kuasa hukumnya, Vanessa Angel terlihat di Polda Jatim unuk agenda wajib lapor sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online.
Berikut ini fakta-fakta kedatangan Vanessa Angel di Polda Jatim dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Tiba dengan mobil Alphard putih
Diberitakan TribunJatim.com, Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (28/1/2019).
Vanessa Angel didampingi kuasa hukumnya Milano bersama penyidik tiba di Polda Jatim pukul 16. 40 WIB.
Artis 27 tahun itu tampak duduk di kursi tengah mobil Toyota Alphard warna putih N 48 YL.

Dia terlihat tergopoh-gopoh masuk ke ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Vanessa Angel mengenakan baju setelan warna biru itu hanya diam, enggan berkomentar terkait pemeriksaannya di Mapolda Jatim.
Pengacara Vanessa Angel, Milano mengatakan pihaknya akan memberikan statement terkait kasus hukum yang saat ini dihadapi kliennya.
"Nanti dulu biar masuk dulu (Ruangan Penyidik) pasti kami akan sampaikan kalau sudah selesai," ujarnya.
Baca: Pernah Syuting Bareng Vanessa Angel, Uya Kuya Berikan Kesaksian Soal Perlakuan sang Ayah
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi enggan menerangkan apakah kedatangan Vanessa Angel terkait keharusannya wajib lapor atau sebagai tersangka.
"Masih dilakukan pemeriksaan terhadap VA (Vanessa Angel) tunggu hasilnya," pungkasnya.
Empat artis belum terlihat
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap sederet selebritis sebagai saksi kasus prostitusi online yang menjerat tersangka Vanessa Angel dan empat muncikarinya.
Informasinya, ada empat artis yang akan dipanggil sebagai saksi yaitu inisial ML alias Maulia Lestari, BS alias Baby Shu, R alias Riri Febianti dan TP alias Tiara Permatasari.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus AKBP Harissandi membenarkan adanya pemeriksaan beberapa artis yang menjadi saksi kasus prostitusi online.
"Ya ada agenda pemeriksaan saksi" ujarnya di Mapolda Jatim," Senin (28/1/2019) dikutip dari TribunJatim.com.
Harissandi mengatakan sesuai wacana pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap tersangka Vanessa Angel.
Namun pihaknya belum bisa memastikan Vanessa Angel datang memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim
"Iya ada ditunggu saja," ungkapnya.
Baca: Ayah Vanessa Angel Ungkap Alasan Tak Mau Berikan KTP sebagai Penjamin Putrinya
Seperti yang diberitakan, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memerintahkan mengusut tuntas kasus prostitusi online.
Karena itulah, dia meminta setiap hari ada saksi yang diperiksa supaya mempercepat penyidikan kasus prostitusi online tersebut.
Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan saksi pada yang bersangkutan.
Pemeriksaan itu akan dilakukan secara berkelanjutan mulai dari artis Mulia Lestari yang akan diperiksa terlebih dahulu. Untuk saksi lainnya dilakukan pemeriksaan besok.
Dari pantauan di lapangan tersangka muncikari Siska (28) didampingi penyidik dikeler dari Rutan Dittahti Polda Jatim menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Nantinya, keterangan saksi akan dikonfrontir untuk memastikan peran dari mucikari Siska.
Alasan Tak Penuhi Panggilan Sebelumnya
Diberitakan Surya.co.id, Vanessa Angel tersangka kasus prostitusi online didampingi dua kuasa hukumnya meluruskan mengenai maksud kedatangannya ke Mapolda Jatim, Senin (28/1/2019).
Pengacara Vanessa Angel, Aga Khan menjelaskan, kedatanganya kliennya yaitu menjalankan keharusnya wajib lapor terkait prostitusi online.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami (Vanessa Angel) menjalankan wajib lapor," ungkap Aga Khan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (28/1/2019).
Dikatakan Aga Khan, pihaknya membenarkan sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel mengenai keterlibatannya dalam kasus prostitusi online.
"Kita benar menerima panggilan tersangka pada hari Rabu (30/1/2019) besok ," jelas Aga Khan.
Pihaknya membantah ketidakhadiran Vanessa Angel dua kali itu dipresepsikan mangkir dari panggilan penyidik.
"Kemarin yang bersangkutan Vanessa Angel izin sakit, intinya klien kami kooperatif," ujarnya.
Milano pengacara Vanessa Angel lainnya menambahkan, statement Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memang benar panggilan pertama tersangka pada kliennya dilakukan hari Senin ini.
Sesuai permintaannya pemeriksaan terhadap tersangka Vanessa Angel dijadwalkan Rabu (30/1/2019) pekan ini lantaran yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.
"Jadi panggilan pertamanya hari ini untuk diperiksa, tapi kami minta Rabu, jadi tidak benar kalau ada pernyataan bahwa klien kami tidak kooperatif," pungkasnya.
Tinggal di Surabaya
Masih diberitakan Surya.co.id, artis Vanessa Angel akan tinggal di Surabaya beberapa hari selama diperiksa oleh polisi dalam posisinya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
Kata dia, Vanessa Angel akan diperiksa sebagai tersangka, Rabu (30/1/2019).
"Kami pastikan yang bersangkutan hadir sesuai surat panggilan tersangka VA (Vanessa Angel)," kata Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (28/1/2019).
Yusep menjelaskan, kehadiran Vanessa Angel saat ini dalam rangka untuk memenuhi agenda wajib lapor terkait kasus prostitusi online.
"Tim kuasa hukum artis VA juga menyampaikan bersiap mengadirkan yang bersangkutan saat pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.
Masih kata Yusep pihaknya memastikan saat ini tidak ada pemeriksaan terhadap Vanessa Angel mengenai keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.
"Ya tadi cuma dijadwalkan yang bersangkutan wajib lapor," jelasnya.
Pengacara Vanessa Angel, Milano memaparkan kedatangan kliennya untuk menjalankan wajib lapor di Polda Jatim. Pihaknya menanggapi adanya penetapan tersangka yang ditujukan pada kliennya.
"Penetapan tersangka memang haknya penyidik sebagai warga Negara yang baik ya kita taat hukum, jalani prosesnya kalau urusan salah atau tidak ya di Pengadilan bukan di Kepolisian," tukasnya.
(Tribunnews.com/Chrysnha)