Minggu, 5 Oktober 2025

Prostitusi Artis

4 Fakta Terbaru Kasus Vanessa Angel, Alasan VA hingga Tanggapan sang Ayah dan Ibu Tiri

Empat fakta terbaru kasus Vanessa Angel, alasan VA hingga tanggapan sang ayah dan ibu tirinya.

Penulis: Umar Agus W
olase Grid.ID-Rissa Indrasty dan Tangkap Layar Youtube-Trans7 Official
Empat fakta terbaru kasus Vanessa Angel, alasan VA hingga tanggapan sang ayah dan ibu tirinya. 

"Saya paham sekali tidak ada dalam kamus hidup daddy-nya dan keluarga mengajarkan hal-hal seperti itu," kata dia.

Selain Vanessa, Puput juga menyoroti kekasih Vanessa, Febri Adriansyah alias Bibi.

Baca: Jane Shalimar Ungkap Dirinya Tetap Bersilahturahmi dengan Ayah dan Ibu Sambung Vanessa Angel

Puput mengaku heran dengan perilaku Bibi yang seolah membatasi Vanessa Angel untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Hal lain yang membuat Puput heran, Bibi membuat status seolah-olah keluarga Vanessa Angel tak peduli dengan kasus tersebut.

"WA saya, telepon saya baru dibalas setelah empat hari kejadian," kata Puput.

"Sudah saya kasih nomor WA Daddy, saya sampaikan untuk telepon daddy-nya."

"Sampai detik ini tidak ada WA atau telepon dari dia ke daddy-nya langsung," sambungnya.

Alih-alih mendapat informasi dari Bibi, keluarga justru mendapat informasi Vanessa Angel dari orang lain.

"Malah orang lain yang kasih info ke kita," tutupnya.

 4. Ancaman Pidana yang Menjeratnya

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan update terbaru kasus prostitusi artis
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan update terbaru kasus prostitusi artis (TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni)

Sebagaimana diketahui, Vanessa yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus prostitusi online artis kini naik status sebagai tersangka.

Kini Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda satu Miliar rupiah.

Dalam kasus prostitusi online ini, Vanessa Angel dianggap melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1.

Sebagaimana yang tertulis dalam pasal tersebut yakni berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved