Senin, 29 September 2025

Kena Razia Satpol PP, Terungkap Seorang Pengemis di Pati Memiliki Kekayaan Rp 1 Miliar

Tertangkap razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terungkap Legiman (52) seorang pengemis di Pati miliki kekayaan Rp 1 miliar.

Tribun Jateng/Istimewa
Tertangkap razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terungkap Legiman (52) seorang pengemis di Pati miliki kekayaan Rp 1 miliar. 

Mengutip Hukumonline.com undang-undang yang mengatur ini yakni Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut adalah bunyi dari kedua pasal tersebut.

Baca: Punya Aset Sampai Rp 1 Miliar, Legiman si Pengemis Tajir Bisa Kantongi Ratusan Ribu dalam Sehari

Pasal 504 KUHP

(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP

(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan