Selasa, 30 September 2025

Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Naik Hingga 8 Persen, DKI Jakarta Tertinggi

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Fathul Amanah
Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi 

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved