Berita Terbaru Habib Bahar, Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Saksi Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Habib Bahar mengatakan akan menghadiri panggilan dari kepolisian hari ini. Dia diperiksa akibat ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Jokowi
Penulis:
Vebri
Editor:
Suut Amdani
Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
(Tribunnews.com/Vebri)