Selasa, 7 Oktober 2025

Anggota Bhayangkari Diduga Selingkuh dengan Rekan Polisi di Kendal, Pangkat Selingkuhan Lebih Rendah

Seorang istri polisi di kendal diduga berselingkuh dengan anggota polisi lainnya. Pangkat selingkuhan bahkan di bawah suami sahnya

tribunnewsmaker.com/ist
ILUSTRASI POLISI - Seorang istri polisi di kendal diduga berselingkuh dengan anggota polisi lainnya. Pangkat selingkuhan bahkan di bawah suami sahnya 

TRIBUNNEWS.COM - Tak lama setelah kasus Kapolsek Brangsong, AKP N yang digerebek asyik berduaan dengan ibu guru Y pada Agustus 2025, warga Kendal, Jawa Tengah kembali dikagetkan dengan perkara serupa.

Baru-baru ini, ada lagi kasus senada yang menyeret polisi karena hubungan asmara.

Anggota polisi dari Polsek Kangkung bernama Brigadir N dilaporkan ke Propam karena diduga berselingkuh dengan seorang wanita berinisial W yang juga istri anggota polisi.

Bahkan, W merupakan istri dari polisi yang pangkatnya lebih tinggi dari N, Aipda IS, anggota Polres Kendal.

Brigadir merupakan salah satu pangkat di golongan Bintara.

Di golongan Bintara ini, terdiri dari Bripda atau Brigadir Polisi Dua yang menjadi pangkat terendah dan Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) yang tertinggi di golongan Bintara.

Sementara Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) berada satu tingkat di bawah Aiptu.

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban mengonfirmasi hal tersebut.

"Diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N."

"Dia diduga berselingkuh dengan istri anggota," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Minggu (5/10/2025).

Mengutip TribunJateng.com, pada Kamis (2/10/2025) lalu, Propam Polres Kendal bersama Ketua RT dan Aipda IS mendatangi rumah Brigadir N.

Kedatangan Propam Polres Kendal adalah untuk melakukan pengecekan.

Baca juga: Fakta Polisi Kendal Brigadir N Diduga Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Kasus Ditangani Polda Jateng

Sesampainya di rumah Brigadir N, ternyata W tidak ada di rumah.

Diduga, istri Aipda IS tersebut sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.

"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N."

"Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa kedatangan tersebut bukanlah untuk melakukan penggerebekan seperti yang ramai diperbincangkan.

"Jadi ini bukan penggerebekan, tetapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung."

"Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota," lanjut AKP Rasban.

Ia juga menuturkan, pihak Aipda IS telah melapor ke Propam Polres Kendal terkait adanya dugaan perselingkuhan ini.

"Sebelumnya, Aipda IS juga sudah melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." pungkasnya.

Kapolsek Kendal Berduaan dengan Bu Guru

Kapolsek Brangsong, Polres Kendal, Polda Jateng, AKP N terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan tersebut setelah ia mengakui perbuatannya yang tengah berduaan dengan bu guru PAUD berinisial Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

AKP N sebelumnya digerebek warga saat tengah asyik berduaan dengan bu guru Y.

Keduanya digerebek di rumah Y yang merupakan seorang single parent dua anak, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Desa Tunggulsari sendiri terletak di 10 kilometer selatan pusat Kabupaten Kendal.

Baca juga: Buntut Berduaan dengan Bu Guru, Kapolsek di Kendal Terancam Dipecat, Ini Kata Polda Jateng

Kini, AKP N telah diproses dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah, Kota Semarang untuk jalani proses sidang etik.

Setelah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jateng, AKP N pun mengakui perbuatannya.

Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Meski terancam dipecat, namun keputusan hasil sidang bakal ditentukan oleh majelis hakim oleh Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

Terkait kapan sidang dilakukan Artanto mengatakan bahwa akan digelar secepatnya.

Sidang bakal digelar apabila Bid Propam Polda Jateng telah selesai mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci, termasuk ibu guru Y.

"Semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan," ucap Artanto.

Berkaca dari kasus ini, Artanto mengimbau kepada para anggota polisi untuk tetap profesional supaya kejadian serupa tidak terjadi.

"Kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi dan diharapkan polisi betul-betul profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul VIRAL Sosok Brigadir N Anggota Polsek Kangkung Kendal Diduga Selingkuh dengan Istri Aipda IS

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Agus Salim Irsyadullah/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved