Jumat, 3 Oktober 2025

Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

Syafril Firdaus, Dokter Kandungan Cabul di Garut Divonis 5 Tahun Penjara, Ungkap Rindu Keluarga

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap oknum dokter kandungan terdakwa kasus pelecehan seksual M Syafril Firdaus

Penulis: Adi Suhendi
Tribunjabar.id/ Sidqi Al Ghifari
PELECEHAN - Dokter kandungan terdakwa kasus pelecehan seksual M Syafril Firdaus atau dokter Iril menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) (kiri) dan surat dokter Iril yang ditulis sebelum sidang. 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap oknum dokter kandungan terdakwa kasus pelecehan seksual M Syafril Firdaus atau dokter Iril.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Sandi Muhamad beserta Hakim Anggota Haryanto Das'at, Ahmad Renardhien, dan Eva Khoerizqiah  di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.

Majelis hakim menyatakan terdakwa, dokter M Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Terdakwa juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis, yang dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, serta menimpa perempuan hamil.

Baca juga: Kronologi Aksi Pelecehan Dokter Kandungan Syafril Firdaus: Tawari Suntik Vaksin, Minta Antar ke Kos

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad dikutip dari TribunJabar.id.

Perbuatan terdakwa M Syafril Firdaus dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Syafril Dokter Kandungan Cabul di Garut Ngaku Beraksi 4 Kali, Polisi Imbau Para Korban Buat Laporan

Tak hanya itu, dokter M Syafril Firdaus pun diwajibkan membayar restitusi terhadap lima orang korban sebesar Rp 106.335.796,00. .

Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK.

Jumlah restitusi seluruhnya mencapai Rp106.335.796.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Korban inisial D sebesar Rp 28.700.000
  • Korban inisial A sebesar Rp 14.880.256
  • Korban inisial AP sebesar Rp 19.650.540
  • Korban inisial AI sebesar Rp 30.766.000
  • Korban inisial E sebesar Rp 12.339.000

Kasus ini terungkap setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan aksi tak senonoh dokter Syafril Firdaus di media sosial.

Ia melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dokter Iril Ungkap Rindu Untuk Keluarga

Dokter Syafril Firdaus menulis sebuah surat yang ditujukan kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Surat tersebut ia tulis di Pengadilan Negeri Garut detik-detik sebelum majelis hakim membacakan putusan, Kamis (2/10/2025).

Setelah vonis dibacakan, pria yang akrab disapa Iril menghampiri awak media lalu menyerahkan sepucuk surat yang ditulisnya langsung.

Dalam surat itu, dokter Iril menyampaikan permintaan maaf sekaligus pesan rindu kepada istri dan anak-anaknya.

"Melalui tulisan ini, saya hendak menyampaikan permohonan maaf dan salam rindu kepada cinta pertama dan terakhir saya, dr. R, kedua anak saya, kedua orangtua dan mertua saya, adik-adik, dan seluruh keluarga besar saya."

"Saya mohon maaf. Tolong tunggu saya kembali pulang dengan versi pribadi insani yang lebih baik,” tulisnya.

Selain keluarga, dokter Iril juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, para pejabat, pimpinan, guru, teman sejawat, hingga almamaternya.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum, aparat penegak hukum, petugas rutan, sesama tahanan yang ia sebut sebagai 'rasa keluarga baru'.

Iril juga berterimakasih kepada wartawan yang telah mengawal proses hukumnya selama enam bulan terakhir.

"Juga kepada tersangka pelaku penyebar video CCTV, saya juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah mengancam saya dan keluarga," tulisnya 

Dalam surat itu, dokter Iril juga menutup kalimat dengan tanda tangan serta ungkapan syukur atas seluruh keadaan yang dialaminya.

"Alhamdulillahi ‘ala kulli haal, wassalamualaikum, wr.wb. Muhammad Syafril Firdaus

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum dokter Syafril Firdaus, Firman S Rohman menilai vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat.

Firman menyebut, hakim tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan jiwa kliennya yang sudah lama menderita gangguan bipolar afektif.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun pada intinya kami masih pikir-pikir (banding), belum bisa menyatakan sikap. Menurut saya ini terlalu berat, pertimbangannya karena mengenai penyakit afektif bipolar itu sama sekali tak dipertimbangkan di situ," kata Firman usai pembacaan vonis diPengadilan Negeri Garut, Kamis (2/10/2025) petang.

Ia menuturkan, hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit jiwa menyatakan bahwa terdakwa sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak 2009.

Hal itu, menurutnya, semestinya menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan putusan.

"Itu ada dalam pertimbangan hanya hal-hal yang meringankan saja, cuma terkait dalam Pasal 44 KUHP itu dinyatakan bahwa orang yang mempunyai cacat mental atau gangguan kejiwaan itu tidak bisa dibebankan tanggung jawab pidana. Itu yang tidak dipertimbangkan," jelasnya.

Firman juga menyinggung soal restitusi kepada korban yang diwajibkan majelis hakim.

Ia menilai beban restitusi tersebut tergolong ringan karena tidak sampai dilakukan penyitaan aset milik terdakwa.

“Restitusi itu ringan sebetulnya, karena tidak dilakukan penyitaan harta kepunyaan terdakwa dan tidak diganti pidana kurungan,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Garut, Andre Trisandy, menegaskan putusan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa sudah melalui pertimbangan matang, termasuk aspek sosial dan kondisi kejiwaan terdakwa.

Menanggapi adanya pernyataan kuasa hukum terkait kondisi kejiwaan terdakwa, Andre menyebut hal tersebut juga tidak diabaikan.

"Kalau kondisi dari ahli jiwa yang saya dengar, memang terdakwa ini memiliki gangguan. Kondisi berapa levelnya mungkin yang lebih tahu adalah majelis hakim. Namun itu juga sudah dipertimbangkan," ucapnya.

Terkait Pasal 44 KUHP yang disinggung kuasa hukum, Andre menjelaskan bahwa pasal itu memang dapat menjadi dasar peniadaan pidana terhadap seseorang dengan gangguan kejiwaan.

"Namun balik lagi ke pertimbangan majelis hakim bahwa terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Sementara itu, jaksa melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Yudhi Satriyo Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis hakim.

Termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut kami pikir-pikir untuk mengajukan banding," ucapnya.

(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Sidqi Al Ghifari)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Tok! Dokter Kandungan Cabul di Garut yang Viral Kini Divonis 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved