Ini Sosok Bos Koperasi BLN Nicholas Nyoto, Dapat Gelar dari Keraton Kasunanan Surakarta
Dia dilaporkan ke Polresta Solo pada 24 April 2025 usai nasabah ajukan somasi soal kasus investasi bodong lalu menghilang tanpa jejak hingga sekarang.
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Sosok Nicholas Nyoto Prasetyo belakangan menjadi sorotan tajam setelah mencuat kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang melibatkan koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Baca juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Koperasi BLN, Korban Diiming-imingi Keuntungan hingga 200 Persen
Nyoto yang disebut sebagai salah satu Ketua Koperasi tersebut, kini tengah dicari oleh sejumlah nasabah yang merasa dirugikan dan telah melaporkannya ke pihak berwajib. Sosoknya menghilang di tengah tuntutan nasabah yang meminta uang mereka kembali.
Nicholas Nyoto Prasetyo memiliki gelar Kanjeng Pangeran Arya Adipati dari Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah. Dia dilaporkan ke Polresta Solo sejak 24 April 2025 setelah nasabah melayangkan somasi terkait kasus investasi bodong. Namun hingga saat ini kasus tersebut tidak ada respons.
Pantauan di akun instagram @mas_boos_nicho, Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro sering memamerkan gelar kebangsawanannya dan sang istri, Kanjeng Mas Ayu Tumenggung (KRAT) Kristina Prihati Setyoningtyas, yang juga diperoleh dari Keraton Kasunanan Surakarta. Sebuah postingan pada 28 Januari 2025 menampilkan potret dirinya bersama istri saat mengikuti prosesi kenaikan gelar dan kirab di Keraton Solo.
Akun instagram tersebut juga mengungkap bahwa Nicholas merupakan pendiri dari Dinasti Nusantara Grup. Sebuah usaha yang dikelolanya, dan Koperasi Bahana Lintas Nusantara berada di bawah grup tersebut.
Baca juga: Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan untuk Jaga Keberlanjutan Koperasi Desa Merah Putih
Postingan-postingan lama Nicholas di media sosialnya juga menunjukkan aktivitas promosi Koperasi Bahana Lintas Nusantara yang sangat gencar. Ia kerap mengulas keuntungan bergabung, program-program menarik, serta janji-janji keuntungan berlipat ganda. Selain itu, Nicholas juga sering mengunggah kesibukannya sebagai pengusaha, termasuk potret pertemuan dengan tokoh-tokoh penting, mitra bisnis, peninjauan proyek, hingga momen kebersamaan dengan sejumlah artis dan publik figur.
Rumah Digeruduk
Rumah milik Nicholas Nyoto Prasetyo di Perumahan Graha Sejahtera, RT 006 RW 004, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu (1/10/2025) digeruduk warga. Namun rumah tersebut sepi.
Sementara itu warga di Salatiga, Jawa Tengah Puluhan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggeruduk rumah pribadi Nicholas Nyoto Prasetyo, bos koperasi tersebut. Mereka menagih pencairan dana yang telah disetorkan. Aksi nasabah itu berlangsung sejak Selasa (30/9/2025) dan berlanjut hari ini, Rabu (1/10/2025). Para nasabah berasal dari berbagai kota seperti Kota Salatiga, Kota Semarang, Semarang, Boyolali, Wonosobo, dan beberapa daerah lain.
Mereka awalnya hanya menunggu sembari beberapa kali berteriak agar Nicho menemui nasabah. Namun karena tak kunjung menuai kepastian, ada nasabah yang mencorat-coret rumah mewah yang berada di Jalan Merdeka Selatan Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga.
Para nasabah pun memaksa masuk ke rumah bercat putih tersebut. Hingga kemudian mereka bisa membuka pintu pagar besi dan berada di halaman rumah tersebut.
Seperti diketahui, anggota Koperasi BLN di beberapa daerah seperti Salatiga, Boyolali, dan Surakarta melapor ke polisi karena mereka tak lagi mendapat keuntungan atas modal yang telah disetorkan. Mereka juga menyatakan kesulitan menarik modal.
Baca juga: Model Bisnis Pengepul Kelapa Sawit, Bobby Nasution: Koperasi Merah Putih Kelapa Sebatang Potensial
Polemik terjadi saat dimulainya konversi keanggotaan Koperasi BLN dari program Sipintar dengan bunga 4,17 persen ke program Sijangkung yang menawarkan bunga 2 persen per bulan. Koperasi BLN diperkirakan memiliki 40.000 anggota yang tercatat di 24 kantor cabang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.