Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Pemilik Rolls Royce Phantom Bernopol Palsu di Makassar Terungkap: Akui Salah dan Minta Maaf

Jika ditemukan masih berkeliaran di jalan dengan pelat tidak sah, mobil tersebut akan langsung dihentikan dan ditegur

Editor: Eko Sutriyanto
dok Warga
PELAT PALSU - Rolls-Royce Phantom berpelat nomor gantung alias palsu DD 1 EDY di kota Makssar, Sulawesi Selatan yang viral. Warganet ramai-ramai menyindir dengan kalimat satir seperti “Sultan kok palsu”, menyinggung pemilik mobil yang diketahui bernama Arifuddin Jufri 

Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video sebuah Rolls Royce Phantom yang melintas di Jl. A.P. Pettarani, Makassar, menggunakan pelat gantung alias palsu. 

Mobil mewah berwarna hitam itu langsung menarik perhatian warga karena menampilkan nomor polisi DD 1 EDY, namun setelah dicek, pelat tersebut tidak terdaftar di sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.

Video tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @sosmedmakassar pada Selasa (30/9/2025) dan langsung viral. 

Warganet ramai-ramai menyindir dengan kalimat satir seperti “Sultan kok palsu”, menyinggung pemilik mobil yang diketahui bernama Arifuddin Jufri.

Pemilik Minta Maaf di Hadapan Polisi

Merespons viralnya video itu, Arifuddin akhirnya angkat bicara di kantor Ditlantas Polda Sulsel.

Ia terlihat berdiri diapit dua personel polisi sambil memegang selembar surat yang diduga surat tilang.

Baca juga: Ternyata Ini Hubungan 3 Pelaku Pengganti Pelat Palsu Mobil BMW dengan Penabrak Mahasiswa FH UGM

“Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Rolls-Royce Phantom yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan plat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pengakuan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi publik, bahwa pelat yang terpasang memang tidak sah secara hukum.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman  membenarkan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut.

Ia menjelaskan, Rolls-Royce tersebut masih berstatus kendaraan baru dan sedang dalam proses pendaftaran TNKB di Samsat.

“Itu kendaraan baru yang sementara proses pendaftaran di Ditlantas dan Samsat. Sambil menunggu TNKB aslinya keluar, yang bersangkutan menggunakan TNKB tersebut (padahal belum terdaftar),” terang Karsiman, Rabu (1/10/2025) malam.

Meski demikian, polisi tetap menegur pemilik kendaraan secara simpatik, memberikan sanksi administrasi, sekaligus mengingatkan agar masyarakat tidak meniru tindakan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah kami tindak, mengakui kesalahan, dan meminta maaf,” tambah Karsiman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved