Selasa, 30 September 2025

Babak Baru Kasus Dokter Gadungan Bantul, Pelaku Siap Hadapi Proses Hukum

Nofriza juga berharap publik menunggu hasil pembuktian di pengadilan sebelum menarik kesimpulan

Editor: Eko Sutriyanto
Dok Humas Polres Bantul
DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp 500 juta 

Kasus dokter gadungan di Sedayu Bantul jadi sorotan. FE (26) mengaku sebagai dokter dan membuka praktik terapi tanpa izin. Kuasa hukum minta publik proporsional, sementara polisi ungkap modus dan kerugian hingga Rp538 juta.

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL – Kasus dugaan dokter gadungan di Bantul yang melibatkan FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, memasuki babak baru.

Pendamping hukum FE, Nofrizal Sayuti, menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum dan meminta masyarakat melihat perkara ini secara proporsional.

“Kami memastikan FE tidak akan menghindar dari proses hukum dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nofrizal saat ditemui wartawan, Minggu (21/9/2025).

Ia juga berharap publik menunggu hasil pembuktian di pengadilan sebelum menarik kesimpulan.

Meski menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, Nofrizal menilai pemberitaan yang berkembang sudah melebar dari pokok perkara.

Baca juga: Sosok FE, Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien Rp538 juta, Hanya Lulusan SMA, Vonis Korban Kena HIV

“Namun terlebih dahulu kami, sebagai pendamping hukum saudara FE, meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban yang merasa dirugikan keuangannya atas kejadian ini,” ucapnya.

Menurut Nofrizal, tidak semua tindakan kliennya dapat dikategorikan sebagai penipuan.

Sejak awal, kata dia, FE menawarkan jasa terapi karena melihat anak korban membutuhkan penanganan khusus.

“Orangtua korban pun mengakui adanya gejala ADHD dan menyetujui terapi yang ditawarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, terapi yang diberikan bahkan menunjukkan perkembangan positif pada kondisi anak korban.

“Pernyataan dari klien kami, kondisi anak korban menjadi lebih baik setelah terapi. Tidak ada korban yang cacat atau meninggal dunia,” tegasnya.

Terkait klaim kerugian hingga Rp538 juta, Nofrizal menyebut hal tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.

“Angka kerugian itu akan kita uji kebenarannya di pengadilan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan FE, seorang perempuan lulusan SMA asal Sragen yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan praktik dokter palsu di Bantul.

Hasil penyelidikan menunjukkan, FE telah menipu korban hingga menimbulkan kerugian lebih dari setengah miliar rupiah.

Dalam konferensi pers, FE mengaku nekat menjalankan praktik medis palsu karena sejak kecil bercita-cita menjadi dokter.

“Dulu cita-cita saya dokter, Pak. Jadi sempat khilaf. Maaf,” ujar FE.

FE mengakui bahwa dirinya tidak pernah menempuh pendidikan kedokteran. Pengetahuan medis ia dapatkan secara otodidak melalui internet.

Ia bahkan membuat identitas palsu sebagai dokter dan membeli peralatan medis di apotek.

“Saya baru mengambil darah saja kepada korban,” akunya.

Uang hasil praktik tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadi. “(Saya ke Bantul) memilih lokasi sedapatnya,” imbuhnya.

Polisi Ungkap Aksi Terapi Ilegal Sejak Juni 2024

Menurut AKP Mirza, FE sudah membuka praktik terapi sejak Juni 2024. Ia melengkapi diri dengan atribut, alat medis, hingga obat-obatan.

“Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, bahkan memberikan obat secara langsung tanpa resep,” ungkapnya.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain. FE diketahui mendapatkan pasien dari mulut ke mulut.

Di lingkungannya, ia dikenal sebagai dokter karena juga mengelola sebuah tempat bimbingan belajar.

“Warga sekitar tahunya tersangka adalah dokter,” kata Mirza.

Meski demikian, lokasi terapi tidak memiliki papan nama dokter atau klinik kesehatan.

Praktik dilakukan secara tertutup dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu. (Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dokter Gadungan di Sedayu Bantul Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved