Ringankan Beban Pajak Masyarakat, Pemkab Bogor Tawarkan Diskon dan Hapus Denda PBB-P2
Pemkab Bogor beri keringanan PBB-P2 2025 berupa diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, dan pembebasan pajak untuk ketetapan di bawah Rp100 ribu.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Program tersebut mencakup pemberian diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menetapkan diskon besar-besaran hingga 100 persen untuk PBB-P2, penghapusan denda pajak, serta pembebasan PBB-P2 tahun 2025 bagi ketetapan sampai dengan Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, memastikan bahwa kebijakan relaksasi PBB-P2 ini merupakan bentuk kepedulian Bupati Rudy Susmanto kepada masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025.
“Diskon 100 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011 dengan syarat wajib pajak telah melunasi PBB-P2 tahun 2025. Selain itu, program penghapusan denda berlaku untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB-P2 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan tetap diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.
Baca juga: Optimalisasi Fungsi Gedung, Pemkab Bogor Manfaatkan Vivo Mall untuk Layanan Publik dan UMKM
Adi menambahkan bahwa Bupati Rudy Susmanto sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan yang nilai ketetapan pajaknya di bawah Rp100.000.
“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah wajib pajak yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini cukup signifikan. “Kebijakan ini benar-benar menyentuh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp100.000 ke bawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun 2025,” tambahnya.
“Saya mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkas Adi.
Baca juga: Bapenda: Warga yang Jual Kendaraan Bermotor Segera Lapor agar Terhindar dari Pajak Progresif
Mau Ada Tax Amnesty Jilid III: Pelanggar Pajak Diampuni, yang Taat Tak Dapat Imbalan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya: Tak Ada Gunanya Hemat Uang Kalau Keributan di Mana-mana |
![]() |
---|
DJP Buka Rekrutmen Relawan Pajak 2025 untuk Mahasiswa, Ini Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Ini Dia Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Digital Transformation Governance Index dari UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.