Selasa, 7 Oktober 2025

Karnaval Tetap Digelar Meski Tanpa Izin, Polisi Blitar Sita 15 Truk Sound Horeg, Ditemukan Kru Mabuk

Sudah ditolak, panitia tetap gelar karnaval sound horeg di Blitar, Rabu (27/8/2025). Berujung dibubarkan polisi usai sopir dan kru terindikasi mabuk.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
DOK POLRES BLITAR KOTA via SURYA MALANG
KARNAVAL DIBUBARKAN - Sejumlah truk pengangkut sound system karnaval Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diamankan di depan Polres Blitar Kota, Rabu (27/8/2025) malam. Sejumlah truk itu melanggar batas muatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Acara karnaval di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mendadak dibubarkan oleh polisi karena diketahui tetap nekat digelar meski tidak memiliki izin dari aparat, Rabu (27/8/2025) malam.

Karnaval yang menjadi ajang untuk memamerkan keahlian sistem tata suara (sound system) atau dikenal dengan istilah sound horeg itu digelar di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Sound horeg menjadi hiburan yang bisa ditemui di Jawa Timur dan Jawa Tengah bagian timur laut sejak tahun 2020.

Namun, sound horeg mencapai popularitasnya pada 2024.

Hingga dibuat Surat Edaran (SE) dari berbagai wilayah karena sound horeg kerap menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Sama halnya dengan yang terjadi di Desa Kedawung, Polres Blitar Kota terpaksa menghentikan karnaval sound horeg yang dinilai ilegal pada Rabu sekira pukul 22.00 WIB.

Sebanyak 15 truk peserta dengan muatan perangkat sound system dan lighting berukuran besar diamankan petugas.

Karnaval itu dihentikan karena melanggar ketentuan dalam SE yang ditandatangani bersama oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.

Mereka kemudian digiring untuk menuju Kantor Polres Blitar Kota pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly.

“Penertiban kegiatan ini karena menyalahi SE bersama yang ditandatangai Gubernur, Pangdam, dan Kapolda. Kegiatan ini melanggar ketentuan SE itu terutama dalam hal suara yang melebihi batas,” ujar Yudho, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Kronologi 4 Penari Sound Horeg Ditabrak Mobil Karnaval di Banyuwangi, Diduga Sopir Lalai

Panitia nekat

Dia melanjutkan, tindakan ini dilakukan karena karnaval tersebut tidak mendapatkan rekomendasi atau pun izin dari pihak kepolisian.

Bahkan permohonan perizinan karnaval dari Kepala Desa Kedawung dan panitia sempat ditolak.

"Acara itu (karnaval) tidak mendapat rekomendasi dari Polres, acara tersebut boleh dikatakan ilegal," ujar Yudho kepada perwarta Surya Malang, Samsul Hadi.

Penolakan pemberian izin tersebut juga terbukti pihak kepolisian dengan mengirim surat kepada yang bersangkutan.

Tetapi, surat penolakan tersebut tidak diindahkan dan kegiatan tetap dilaksanakan.

“Surat yang menerangkan kami dari Polres Blitar Kota tidak memberikan rekom atau izin itu suah diantar ke kepala desa dan panitia. Surat yang menyatakan kami tidak memberi rekom, tidak memberi izin,” tandasnya.

Setelah ditahan, kepolisian kemudian melakukan tindakan tilang terhadap 15 truk pengangkut sound system yang melanggar batas muatan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal Pasal 307 dan Pasal 169 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait muatan truk yang melebihi batasan dimensi yang diperbolehkan.

Polisi pun meminta pemilik truk untuk membongkar sound system di Polres Blitar Kota.

Baca juga: Kronologi Wanita di Lumajang Tewas setelah Nonton Sound Horeg, Keluarga Tak Menuntut Penyelenggara

Sopir dan kru mabuk

Selain itu, Yudho menyebut pihaknya mendapati sopir truk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mereka, menurut Yudho, terindikasi kuat bahwa pengemudi dan kru truk pengangkut perangkat sound system mengonsumsi minuman keras.

Indikasi itu, menurutnya mudah dikenali dengan ciri-ciri mereka yang terpengaruh minuman keras, termasuk bau menyengat yang keluar dari mulut mereka.

"Kami juga mendapati indikasi kru-kru truk ada yang mabuk dan ada yang tidak punya SIM," ujar Yudho.

Temuan itu berlanjut dengan dilakukan tes urine kepada kru truk sebagai langkah antisipasi.

"Dari mulai kru hingga sopir. Kami juga lakukan tes urine dulu apa ada yang mengonsumsi narkoba,” tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polisi Blitar Tegas Amankan Belasan Truk Sound System, Karnaval Desa Kedawung Nglegok Disebut Ilegal.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, SuryaMalang.com/Samsul Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved