Karnaval Tetap Digelar Meski Tanpa Izin, Polisi Blitar Sita 15 Truk Sound Horeg, Ditemukan Kru Mabuk
Sudah ditolak, panitia tetap gelar karnaval sound horeg di Blitar, Rabu (27/8/2025). Berujung dibubarkan polisi usai sopir dan kru terindikasi mabuk.
TRIBUNNEWS.COM - Acara karnaval di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mendadak dibubarkan oleh polisi karena diketahui tetap nekat digelar meski tidak memiliki izin dari aparat, Rabu (27/8/2025) malam.
Karnaval yang menjadi ajang untuk memamerkan keahlian sistem tata suara (sound system) atau dikenal dengan istilah sound horeg itu digelar di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Sound horeg menjadi hiburan yang bisa ditemui di Jawa Timur dan Jawa Tengah bagian timur laut sejak tahun 2020.
Namun, sound horeg mencapai popularitasnya pada 2024.
Hingga dibuat Surat Edaran (SE) dari berbagai wilayah karena sound horeg kerap menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Sama halnya dengan yang terjadi di Desa Kedawung, Polres Blitar Kota terpaksa menghentikan karnaval sound horeg yang dinilai ilegal pada Rabu sekira pukul 22.00 WIB.
Sebanyak 15 truk peserta dengan muatan perangkat sound system dan lighting berukuran besar diamankan petugas.
Karnaval itu dihentikan karena melanggar ketentuan dalam SE yang ditandatangani bersama oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.
Mereka kemudian digiring untuk menuju Kantor Polres Blitar Kota pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly.
“Penertiban kegiatan ini karena menyalahi SE bersama yang ditandatangai Gubernur, Pangdam, dan Kapolda. Kegiatan ini melanggar ketentuan SE itu terutama dalam hal suara yang melebihi batas,” ujar Yudho, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Kronologi 4 Penari Sound Horeg Ditabrak Mobil Karnaval di Banyuwangi, Diduga Sopir Lalai
Panitia nekat
Dia melanjutkan, tindakan ini dilakukan karena karnaval tersebut tidak mendapatkan rekomendasi atau pun izin dari pihak kepolisian.
Bahkan permohonan perizinan karnaval dari Kepala Desa Kedawung dan panitia sempat ditolak.
"Acara itu (karnaval) tidak mendapat rekomendasi dari Polres, acara tersebut boleh dikatakan ilegal," ujar Yudho kepada perwarta Surya Malang, Samsul Hadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.