Senin, 29 September 2025

Profil Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution: Dikelola Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan

Diskotek Marcopolo dulunya bernama Diskotek Key Garden dikelola oleh Samsul Tarigan.  Samsul adalah mantan DPO sekaligus Ketua DPD Ormas GRIB Sumut.

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
DISKOTEK DIROBOHKAN: Momen alat berat merobohkan gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025). Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, gedung maupun diskotek tak punya izin. 

TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG- Diskotek Marcopolo yang terletak di Jalan Sei Petani, Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) sudah rata dengan tanah.

Diskotek yang juga sebagai markas Ormas DPD GRIB Sumut tersebut dirobohkan pemerintah daerah pada Kamis (14/8/2025).

Diskotek yang tak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), dirobohkan Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri berserta Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Pemerintah Provinsi Sumut.

Baca juga: Gubernur Sumut dan Forkopimda Pimpin Pembongkaran Diskotek Sarang Narkoba

Sejarah Diskotek Marcopolo

Diskotek ini dulunya bernama Diskotek Key Garden dikelola oleh Samsul Tarigan.  

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyatakan bakal menertibkan Key Garden. 

Diskotek ini juga dirobohkan pemerintah karena tidak berizin.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara mengatakan banyak terjadi tindak pidana di lokasi tersebut.

"Di lokasi Key Garden dari hasil penegakan hukum, ditemukan dugaan peredaran narkoba, tindak pidana perjudian, tindak pidana prostitusi, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan," Kadis DPMPTSP Sumut Faisal Arif Nasution, Rabu (15/11/2023).

Pemilik Diskotek Marcopolo

Diskotek Marcopolo diduga dimiliki adalah Samsul Tarigan. Samsul Tarigan adalah mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kota Binjai, Sumut.

Samsul Tarigan pernah menjadi menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polda Sumut kasus galian C ilegal di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumut.

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Binjai Sumatra Utara (Sumut) mengeksekusi Samsul Tarigan, terpidana kasus penguasaan lahan milik PTPN II. 

Samsul Tarigan yang juga sebagai ketua DPD Ormas GRIB Jaya dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Robohkan Diskotek Sekaligus Markas GRIB Sumut, Bobby Nasution Didampingi Pangdam dan Kapolda

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya adalah sebuah ormas yang dibentuk Hercules Rozario Marshall pada tahun 2012 di Jakarta.

"Setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025). 

Lanjut Noprianto, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum terpidana untuk bernegosiasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan