Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Senator Filep Minta Hentikan Politik 'Kotor' di PSU Papua

Dia  menegaskan bahwa proses penghitungan suara pasca PSU harus berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Penulis: Hasanudin Aco
Ist
PSU PAPUA - Senator Filep Wamafma. Senator Filep mengkritik pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua yang digelar pada 6 Agustus 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.

Secara khusus senator Filep mengkritik pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua yang digelar pada 6 Agustus 2025 lalu.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Ketidaknetralan ASN dan Polri dalam PSU Pilkada Papua

Dia  menegaskan bahwa proses penghitungan suara pasca PSU harus berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Menurut Filep, berbagai indikasi praktik politik kotor mencederai proses demokrasi di Papua.

Ia menyoroti dugaan pengerahan “partai coklat” yang dinilai dapat memengaruhi kemurnian suara rakyat. 

“Demokrasi akan runtuh jika lembaga yang seharusnya menjaga netralitas justru ikut terlibat dalam permainan politik,” ujar politisi yang berasal dari wilayah adat Saireri tersebut.

Istilah 'Partai coklat' pernah diperkenalkan oleh Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP  sebagai simbol penyimpangan demokrasi di Pilkada,

"Coklat" merujuk pada warna  seragam institusi tertentu, terutama kepolisian yang diduga tidak netral dalam Pilkada.

Lebih jauh, Filep juga mengkritik tajam fenomena politik oligarki yang semakin menguat, di mana kelompok-kelompok tertentu, termasuk para donator dan pengusaha, diduga mendanai proses politik dengan tujuan menguasai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua

“Jika kekuasaan hanya dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan ekonomi dan memperkaya segelintir orang, maka demokrasi kita telah berubah menjadi alat feodalisme modern,” ujar senator kelahiran Biak tersebut.

Baca juga: PSU Papua, Barito Utara, dan Boven Digoel Rampung, Bawaslu: Semoga Kandidat Saling Menerima

Dr. Filep menambahkan bahwa politik feodalisme dan perebutan kekuasaan yang melibatkan elite-elite tertentu telah menciptakan situasi di mana banyak pihak berlomba-lomba menguasai Provinsi Papua dengan berbagai cara, termasuk melalui manuver politik yang merusak kepercayaan publik.

Filep menegaskan, PSU di Provinsi Papua harus menjadi momentum untuk memulihkan integritas demokrasi. 

“Biarkan setiap tahapan PSU ini, rakyat menentukan secara bebas tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa transaksi politik yang menggadaikan masa depan daerah. Rakyat menunggu dan melihat transparansi KPU, tetapi juga memantau setiap stake holder yang terlibat.” tandasnya.

Filep mengajak Masyarakat Papua, baik penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, partai politik, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama menjaga kemurnian demokrasi di Papua.

Ia mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah bukan sekadar kontestasi politik, tetapi penentu arah pembangunan dan masa depan rakyat Papua yang harus dijaga dari kepentingan sempit kelompok tertentu.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua  telah dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 lalu.

PSU digelar sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil Pilgub 2024 karena ditemukan pelanggaran serius. 

Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah proses mengulang kembali pemungutan atau penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena adanya pelanggaran, gangguan, atau kondisi tertentu yang membuat hasil sebelumnya tidak sah atau tidak dapat digunakan.

Dua calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Papua yang bertarung adalah  Benhur Tomi Mano – Karma Konstan (BTM-CK) diusung PDIP & PKN.

Dan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARI-YO) diusung oleh 16 partai termasuk Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, Nasdem, dan lainnya.

Bawaslu Papua merekomendasikan diberikan PSU ulang di 13 TPS karena  ada dugaan pelanggaran.

Sejauh ini belum ada hasil resmi dari PSU tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan